BBPOM Temukan 20 Persen Produsen Terasi Rebon di Pati Pakai Zat Kimia Berbahaya

PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati mengungkapkan sekitar 15-20 persen olahan terasi rebon mengandung bahan pewarna berbahaya khususnya Rhodamin B.

Fakta ini didapat setelah Disdagperin bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Tengah (Jateng) melakukan uji sampling di beberapa Industri Kecil Menengah (IKM) terasi rebon yang ada di Kecamatan Juwana, Batangan, dan Dukuhseti.

“Berdasarkan uji sampel, masih ada IKM yang menggunakan bahan berbahaya. Dari hasil uji sampel terakhir, ada sekitar 15-20 persen,” kata Kepala Disdagperin Pati Hadi Santoso saat ditemui usai pertemuan dengan BBPOM Jateng di Ruang Pragolo Setda Pati, Jawa Tengah, pada Jumat, 5 Juli 2024.

Dari hasil temuan itu, Disdagperin Pati bersama BBPOM Jateng berkomitmen untuk bersama-sama menekan penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan. Sebab, terasi rebon menjadi salah satu produk IKM unggulan dari Kabupaten Pati yang sudah menembus pasar mancanegara. Sehingga, diperlukan produk yang berkualitas dan aman dikonsumsi.

Hadi menyampaikan, saat ini produksi terasi rebon di Pati mencapai 300 ton dalam sebulan. Hal inilah yang menurutnya harus ada pengawasan khusus agar kualitas produk tetap terjaga di pasaran.

“Hampir sekitar 300 tim per bulan yang diekspor. Kita berusaha agar produk unggulan ini mengangkat nama Pati,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya bersama dengan BBPOM Jateng dan stakeholder terkait akan memberikan pelatihan dan pembekalan terhadap pelaku IKM terasi rebon. Melalui dua kegiatan tersebut, diharapkan bisa memberikan kesadaran bagi para pelaku usaha untuk tidak lagi menggunakan bahan makanan berbahaya.

“Akan kami adakan pelatihan produksi terasi yang baik dan benar. Sehingga nantinya produk yang dihasilkan sesuai dengan standar BBPOM,” tegasnya.

Sebagai informasi, temuan dari BBPOM Jateng terungkap bahwa pelaku produksi terasi rebon olahan dari Kabupaten Pati yang memiliki kandungan berbahaya (selain Rhodamin B) atau tidak memenuhi syarat dari BPOM sebesar 33 persen. Artinya hanya ada sebanyak 67 persen produsen terasi rebon yang memenuhi syarat produksi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version