Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Pati Gelar Sosialisasi di Mojoagung

Berantas Rokok Ilegal Satpol PP Pati Gelar Sosialisasi di Mojoagung

PATI, Lingkarjateng.idSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati kembali menggelar sosialisasi rokok ilegal guna menekan peredarannya di dalam masyarakat. Kali ini, Satpol PP bersama dengan Bea Cukai Kudus, Bagian Hukum Setda Pati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menggelar kegiatan tersebut di Balai Desa Mojoagung, Kecamatan Pucakwangi pada Rabu, 16 November 2022.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD), Endang Sulistiyani mengatakan bahwa alasan dipilihnya Desa Mojoagung, Kecamatan Pucakwangi sebagai tempat sosialisasi gempur rokok ilegal dikarenakan wilayahnya yang berada di perbatasan Pati-Blora.

Sehingga, menurut Endang, letak geografis tersebut dikategorikan masuk dalam wilayah zona merah yang rawan peredaran rokok ilegal.

“Kami mohon kalau ada sales (rokok ilegal, red) ditolak saja. Karena kalau diterima, risikonya dapat dikenai sanksi,” imbau Endang kepada masyarakat Desa Mojoagung.

Ia menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal adalah tanpa pita atau polosan. Menurutnya, selain merugikan negara karena tidak adanya cukai atau membayar pajak. Keberadaan rokok ilegal juga dikhawatirkan merusak kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

“Penindakan rokok ilegal ini penting, karena merugikan negara dan juga mengganggu kesehatan perokok. Pembagian cukai sudah diatur oleh Menteri Keuangan yang hasilnya dipakai dan dinikmati masyarakat seperti bangunan-bangunan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mojoagung, Kecamatan Pucakwangi Sugiyanto menyebutkan, yang diundang dalam acara ini adalah warganya yang memiliki warung atau toko kelontong.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengimbau agar warganya waspada terhadap rokok ilegal.

“Jadi ini kami tujukan ke bapak ibu yang punya warung. Apa yang disampaikan narasumber bisa diperhatikan,” jelas Sugiyanto. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)