Distribusi Gas LPG 3 Kg di Pati Diperketat, Pangkalan Langgar Aturan bakal Kena Sanksi

distribusi

PATI, Lingkarjateng.id – Pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) yang tidak sesuai dengan aturan akan mendapatkan sanksi administrasi. Sanksi tersebut diberlakukan untuk mendukung keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023. 

Aturan baru pembelian gas LPG 3 kg telah diberlakukan pada 1 Januari 2024. Di mana masing-masing Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dijatah satu gas LPG 3 kg saja. 

Dalam pelaksanaannya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati turut melakukan pengawasan terhadap pendistribusian satu gas LPG 3 kg untuk satu orang.

“Kami dari Pemkab dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian itu ikut dalam pengawasan. Kemudian kami masih menunggu kebijakan selanjutnya seperti apa,” ujar Hadi di Pati, Selasa, 2 Januari 2024.

Pembelian itu nanti, kata dia, berdasarkan hasil pendataan di masing-masing pangkalan.

Menurutnya, pembelian gas LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan aturan sangat kecil kemungkinan terjadi. Pasalnya, masing-masing pangkalan tidak ingin menerima sanksi yang diterapkan jika terbukti menjual gas LPG 3 kg melebihi batasan yang sudah ditentukan.

“Kemungkinan untuk pembeli tidak pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tidak pakai NIK itu kecil sekali. Karena semua sudah terdata di pangkalan. Pangkalan sendiri tidak mau risiko. Pangkalan menjual LPG yang tidak terdata di pangkalan sendiri,” jelasnya.

Ia menyatakan, bagi pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg lebih dari satu buah kepala satu NIK maka akan mendapatkan sanksi administrasi.

“Karena di dalam keputusan Menteri ESDM tersebut ada sanksi administrasi. Tapi yang menjatuhkan sanksi itu dari BPH Migas,” tuturnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version