DPRD Pati Sukarno Harap UU Cipta Kerja Jadi Pedoman untuk Kemaslahatan Rakyat

DPRD Pati Sukarno Harap UU Cipta Kerja Jadi Pedoman untuk Kemaslahatan Rakyat

PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Perundang-undangan atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Selasa, 21 Maret 2023.

Akan tetapi, pengesahan UU Cipta Kerja ini justru menimbulkan kontra di kalangan masyarakat. Terbaru, UU Cipta Kerja mendapat sindiran dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang ditujukan kepada ketua DPR RI, Puan Maharani.

Pasca-Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, DPR RI akan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, M. Nur Sukarno pun turut memberikan tanggapan terkait disahkannya UU Cipta Kerja ini. Menurutnya, masyarakat harus bisa menerima terhadap keputusan pemerintah ini.

Anggota DPRD Pati Sukarno yakin apa yang tercantum didalam UU Cipta Kerja sudah dipikirkan matang-matang oleh DPR RI untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pun dengan sindiran dari BEM UI, anggota DPRD Pati Sukarno menilai hal itu merupakan suatu bentuk demokrasi kebebasan sebagai warga negara dalam memberikan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.

Geruduk DPRD Pati, Perangkat Desa Tuntut Kenaikan Tunjangan

“Semoga amanah dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan dari Perppu Cipta Kerja bisa dijadikan pegangan untuk kemaslahatan rakyat maupun majunya NKRI,” ungkap anggota Komisi B DPRD Pati ini.

Sukarno menilai ada dua poin penting didalam UU Cipta Kerja. Yaitu mengenai ketenagakerjaan dan permasalahan lingkungan hidup.

Politisi dari Partai Golkar ini yakin UU Cipta Kerja ini dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, serta menjaga lingkungan di sekitarnya.

“UU Cipta Kerja ada dua hal yaitu terkait dengan outsourcing  atau tenaga kontrak dan lingkungan hidup, dalam jangka waktu dua tahun harus sudah direvisi. Keputusan dari MK yang  terkait dengan tenaga kerja kontrak dan lingkungan hidup harus sudah tercantum di Perppu Cipta kerja yang sudah disahkan kemarin menjadi UU,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)