DPRD Pati Targetkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Selesai 2024

Ketua Bapemperda DPRD Pati Targetkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Selesai 2024

PATI, Lingkarjateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati saat ini sedang intensif menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kendati demikian, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati Suwarno menyatakan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditargetkan selesai tahun depan.

“Ini saya kira karena tinggal dua bulan, saya agak pesimis kalau tahun ini selesai ya. Tapi setidaknya nanti bisa dilanjutkan pada awal tahun 2024 yang akan datang itu bisa selesai. Dari Dinas Pertanian, lembaga-lembaga tertentu, artinya organisasi-organisasi tertentu yang diundang yang ada kaitannya dengan ini,” ucap Suwarno dalam Public Hearing Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Gedung DPRD Pati, pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Ia menyampaikan, di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan mengatur petani yang mengalami puso atau gagal panen untuk bisa mendapat jaminan.

Kegiatan Public Hearing ini, kata dia, bertujuan untuk menjaring masukan dari Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati dan perwakilan lembaga ataupun organisasi terkait.

“Dalam memberikan pemikiran, pemasukan-pemasukan sehingga ini nanti bisa diproses lebih lanjut dan bisa untuk menambah atau melengkapi Raperda yang akan datang. Artinya supaya Raperda ini lebih sempurna dan ini nanti masih panjang karena harus penyelarasan atas masukan-masukan itu,” ujar Suwarno.

Ia mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati akan menindaklanjuti dan mengkomparasikan berbagai usulan yang sudah ditampung ke dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Nanti pembahasan lebih detailnya pada pansus akan dibahas dari pasal per pasal sampai menjadi baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia yakin dengan adanya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nantinya dapat memberikan kesejahteraan bagi para petani di Kabupaten Pati.

“Ini nanti kalau sudah disahkan, Insya Allah bisa membawa peningkatan kesejahteraan para petani karena kalau ada petani yang gagal panen ada jaminannya juga, diatur di situ,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)

Exit mobile version