Hasil Demo Petani Hutan Pati-Kudus, KPH Pati Bantah Ada Kriminalisasi Petani

Hasil Demo Petani Hutan Pati Kudus KPH Pati Bantah Ada Kriminalisasi Petani

PATI, Lingkarjateng.id – Usai didemo ribuan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) asal Kabupaten Pati dan Kudus pada Rabu, 18 Oktober 2023 lalu, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati angkat bicara.

Ditemui di kantornya, pada Kamis, 19 Oktober 2023, Administratur KPH Pati Eko Teguh Prasetyo membantah adanya oknum Perhutani yang melakukan kriminalisasi terhadap anggota KTH dan/atau gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut).

“Perhutani terus berkomitmen dalam memberantas segala tindakan kriminal yang terjadi di lapangan. Perhutani tidak menoleransi segala tindakan yang melawan hukum dalam bentuk apa pun,” kata Eko.  

Demo Petani Hutan di Pati, Perhutani Dituntut Revisi Kebijakan KHDPK

Pihaknya juga mengatakan akan memberi tindakan tegas jika benar ada oknum Perhutani yang melanggar hukum yang berlaku.

“Perhutani akan menindak tegas karyawannya jika terbukti melanggar hukum. Kami Perhutani akan mendukung sepenuhnya perhutanan sosial. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan oknum Perhutani itu salah,” tegasnya.

Adapun soal tuntutan yang dilayangkan oleh para peserta aksi demo telah dijawab berupa kesepakatan bersama di antara petani hutan, perhutani, dan dinas pertanian.

“Semua tuntutan yang disampaikan (pendemo) di sana yang dibuat oleh mereka, sudah kita buat kesepakatan, komitmen bersama antara CDK II Pati, Perhutani KPH Pati, Dinas Pertanian Pati dan kelompok masyarakat yang melakukan unjuk rasa aksi tersebut. Perhutani Pati pada dasarnya akan menerima semua keluhan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa dan semua tuntutan menjadi perhatian khusus, serta diupayakan solusinya bagi kedua belah pihak,” tegasnya.

Soal tuntutan pembentukan hutan sosial, Eko mengaku sangat mendukung program Presiden Joko Widodo tersebut. Jika nantinya memang sudah ada Surat Kerja (SK) terkait kehutanan sosial, pihaknya berjanji akan segera menyosialisasikan kepada petani penggarap.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilakukan ribuan massa dari Aliansi Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) se-Kabupaten Pati dan Kudus. Dalam demo itu, massa menyoal adanya oknum Perhutani yang mengkriminalisasi anggota KTH dan Gapoktanhut soal kawasan hutan sosial yang digarap oleh masyarakat sekitar hutan.

Negosiasi Pupuk Subsidi Berjalan Alot

Tuntutan massa yang tergabung dalam aliansi Kelompok Tani Hutan (KTH) saat demo di halaman kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) II Pati Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah akhirnya dipenuhi. Hal itu terwujud dalam surat penyataan kesepakatan.

Kepala CDK II DLHK Jateng Harnowo mengatakan ada 11 poin kesepakatan yang telah disepakati. Surat penyataan itu kemudian ditandatangani pihak CDK II DLHK, KPH Perhutani, Dinas Pertanian, dan perwakilan demonstran. Negosiasi sempat berjalan alot karena pihak pendemo dari tani hutan menuntut pembagian pupuk bersubsidi bagi petani jangan dibeda-bedakan.

“Negosiasi tadi cukup alot perihal pengajuan pupuk subsidi. Karena pupuk ini sudah jadi permasalahan bertahun-tahun. Tadi kami sudah sampaikan, pupuk ini mengacu Permentan yang mendapatkan hanya kelompok tani yang di bawah penyuluh pertanian. Nah, kami (KPH) didasarkan pada PermenLHK, jadi agak berbeda,” jelas Harnowo.

Dalam surat kesepakatan tersebut, di antaranya adalah penyataan kalau CDK II DLHK, KPH Pati, dan Dispertan Pati akan melakukan pendampingan dan koordinasi dalam pengajuan pupuk bersubsidi, serta berkoordinasi dengan Dispertan Kudus. Serta, semua permasalahan yang ada di kawasan hutan antara KTH dan KPH Pati bakal diselesaikan secara mufakat, termasuk yang dalam proses di kepolisian.

Koordinator aksi demo, Supriyadi membenarkan alotnya pembahasan dengan para stakeholder karena memperjuangkan kesejahteraan petani hutan.

“Kita minta CDK Perhutani dan Dinas Pertanian untuk membuat surat pernyataan bahwa kalau memang mau menjembatani tuntutan kami, ya dijembatani. Kalau tidak, kami belum mau membuat surat penyataan tertulis,” jelasnya.

Ia mengatakan, jika selama ini petani hutan kesulitan mendapat pupuk subsidi. Karena itu, pihaknya menuntut agar pembagian pupuk subsidi bagi petani tidak dibeda-bedakan.

“Kami juga mendesak kepada seluruh stakeholder, terutama soal pupuk bersubsidi bagi masyarakat petani, jangan dibeda-bedakan. Petani hutan juga petani. Apalagi sudah ada Keppres 28 tentang Sinergitas Kehutanan Sosial. Jadi tolong kepada seluruh stakeholder jangan main-main soal pupuk subsidi. Berikan haknya, terutama Dinas Pertanian Pati untuk segera memfasilitasi pupuk bersubsidi untuk seluruh petani hutan. Jangan ada alasan ini udah dapat izin mengelola atau belum. Jangan soal itu. Petani ya tetap petani,” tegasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto/Mutia Parasti – Koran Lingkar)