Jelang Pilkada 2024, DPRD Pati Bahas Pembentukan Dana Cadangan

Jelang Pilkada 2024 DPRD Pati Bahas Pembentukan Dana Cadangan

PATI, Lingkarjateng.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna tentang persetujuan bersama penandatanganan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 di ruang paripurna DPRD Pati pada Selasa, 20 September 2022. Dalam paripurna ini juga dibahas terkait pembentukan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan bahwa kesiapan Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati pati baru dianggarkan Rp 10 miliiar untuk tahun 2022 dan Rp 35 miliar pada 2023. Sedangkan target dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati adalah sebesar Rp 72 miliiar.

“Di masing-masing tahun, tahun 2022 dianggarkan Rp 10 miliar dan 2023 dianggarkan Rp 35 miliar, jadi totalnya Rp 45 miliar. Untuk kekuranganya nanti, jika sudah digunakan oleh KPU bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati akan ditambahkan di tahun 2024. Kalau hasil rapat antara Pansus (Panitia Khusus) yang membidangi atau gabungan komisi itu Rp 72 miliar untuk anggaran pemilukada 2024. Jadi kurangnya adalah Rp 27 miliar,” beber Ali Badrudin.

Sementara untuk anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub), pihaknya mengaku belum mengetahui besaran anggarannya karena untuk saat ini baru dibahas terkait dana pilkada bupati dan wakil bupati

“Ini ‘kan pemilukada bupati dan gubernur. Kalau yang bupati sudah clear anggarannya untuk di kabupaten. Tapi yang gubernur kita tidak tahu apakah ada anggarannya sendiri, atau nanti gabung dengan ini kita tidak tahu. Kalau gabung dengan ini, kita hitung lagi,” tambahnya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini juga sangat berhati-hati dalam menyusun anggaran Pilkada 2024https://lingkarjateng.id/tag/pilkada/. Sebab banyak pihak mulai dari penegak hukum hingga masyarakat Pati yang kritis terhadap penggunaan uang negara.

Di sisi lain, Penjabat (PJ) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro mengaku tidak ada permasalahan dalam pembentukan dana cadangan tersebut. Ditambah dengan disusunnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai penggunaan dana ini, diharapkan dana anggaran tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Ini ‘kan untuk persiapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Dana ini kita alokasikan tahun 2022 dan 2023 yang nanti dicadangkan untuk pelaksanaan di tahun 2024. Jadi dana ini nanti tidak boleh digunakan. Penggunaanya nanti di tahun 2024 untuk kepentingan pemilihan bupati dan wakil bupati Pati. Sudah disetujui nanti bentuknya Perda. Tidak ada permasalahan,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)