Korban Bertambah, Oknum Wartawan di Pati Tipu Lansia hingga Rp 120 Juta

Korban Bertambah Oknum Wartawan di Pati Tipu Lansia hingga Rp 120 Juta

PATI, Lingkarjateng.id – Ulah oknum wartawan berinisial A nampaknya tidak hanya menyasar SPBU saja. Terbaru, seorang kakek berusia 62 tahun bernama Parmanto, asal Desa Plangitan, Kecamatan Pati yang merupakan mantan pemborong CV Pelangi Karya Mulya mengaku menjadi korban pemerasan dari A.

Menurut pengakuan Parmanto, saat ia masih memegang perusahaan, dirinya ditawari oleh A proyek pekerjaan talud di Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Pati pada tahun 2020 silam.

“Pertama, dia minta uang Rp 15 juta saya transfer ke istrinya. Selang berapa hari dia menemui saya untuk memastikan pekerjaan itu, semacam agunan sebesar Rp 100 juta. Tujuannya agar saya yang mengerjakan proyeknya,” jelasnya pada Jumat, 16 Desember 2022.

Selanjutnya, setelah uang Rp 100 juta diserahkan kepada A, Parmanto mendapatkan kuitansi tanda bukti yang ditandatangani oleh Kades Semirejo saat itu.

Geger, 2 Oknum Wartawan Diduga Terlibat Pemerasan di SPBU Tlogowungu Pati

Setelahnya, Parmanto kemudian menagih janji kepada Kades bersama dengan A terkait kelanjutan dari proyek pekerjaan talud yang dijanjikan oleh A. Namun sayang, janji itu tak pernah ditepati oleh A dan Kades mengaku uang untuk pembangunan belum cair.

“Waktu itu saya tidak kenal dengan Kades, saya hanya tahu A. Nominal semuanya (pengerjaan) Rp 175 juta di tiga titik. Setelah bilang dana cair saya temui Kades, tapi bilang uangnya belum ada. Sampai sekarang tidak terealisasi. Setelah kejadian itu, A tidak pernah menemui saya,” tambahnya.

BUKTI PELAPORAN: Surat aduan Parmanto terkait penggelapan dana dari Polres Pati. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)
BUKTI PELAPORAN: Surat aduan Parmanto terkait penggelapan dana dari Polres Pati. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Parmanto sempat menunggu cukup lama terkait kepastian proyek. Karena terlalu lama dan merasa ditipu akan janji A, ia kemudian melapor kepada pihak kepolisian pada tahun 2021.

Pasca membuat surat laporan penipuan, dirinya sempat beberapa kali dipanggil. Berharap ada kejelasan perkaranya, hingga saat ini Parmanto tidak pernah mendapat kabar dari A beserta kasusnya.

“Saya lapor di tahun 2021. Saya sudah datang dua kali, tapi A tidak pernah datang. Total kerugian Rp 120 juta, tidak ada buktinya Rp 5 juta,” tandasnya.

Dirinya sangat berharap dapat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Sehingga, uangnya dapat kembali utuh. Jika tidak, dirinya akan tetap menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)