Lewat Aplikasi Mobile JKN, Nakes Makin Mudah dan Cepat Layani Pasien

Lewat Aplikasi Mobile JKN

PATI, Lingkarjateng.id – Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan kemudahan pasen dalam mengakses layanan kesehatan, tapi juga Tenaga Kesehatan (Nakes).

Menurut dr. Faris Azis, Mobile JKN sangat mempermudah nakes dalam melayani pasien. Nakes dapat mengetahui fasilitas kesehatan lain yang digunakan oleh pasien sebelum datang ke rumah sakit. Selain itu, nakes juga dapat mengetahui riwayat penyakit sebelumnya yang pernah diderita pasien.

“Dari sisi medis Mobile JKN itu memang memudahkan ya. Karena kita seakan-akan diberikan riwayat pasien. Pasien ini berkunjung, misal dari klinik berkunjung ke rumah sakit dengan riwayat apa, kita bisa melihat itu,” ungkap dokter yang bertugas di Rumah Sakit Fastabiq Pati itu, Rabu, 13 Desember 2023.

Melalui Mobile JKN, lanjut dia, nakes lebih mudah dalam mengontrol pasien dalam menjalani rawat inap. Jika pasien dirasa sudah mulai lekas sembuh, nakes terbantu dalam hal menentukan waktu yang tepat bagi pasien untuk kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun ke rumah.

“Kalau dulu kita masih harus menghitung per 90 hari jika sudah dikembalikan. Namun, sekarang sudah ada M JKN, sudah mengingatkan, bisa mengetahui kira-kira tanggal sekian ini sudah bisa di rujukkan kembali,” ujar dia.

Tak kalah penting, nakes dapat mengetahui riwayat obat-obatan sebelumnya yang pernah dikonsumsi oleh pasien. Sehingga dapat dijadikan acuan dalam memberikan obat-obatan yang cocok bagi pasien.

Hal itu dapat membantu nakes dalam menghindarkan pasien dari alergi obat, jika dimungkinkan pasien tidak cocok mengkonsumsi jenis obat tertentu.

“Dalam mengobati juga ada warning, jika ada pasien yang mengidap penyakit tertentu mungkin ada obat-obatan yang tidak boleh diberikan kepada pasien dengan penyakit tertentu,” lanjut dia.

Ia menegaskan, dengan adanya Mobile JKN nakes secara tidak langsung diberikan fasilitas penghubung yang terhubung dengan keluhan pasien.

“Tentunya harus mengetahui riwayat penyakitnya. Di JKN sudah ada. Artinya JKN ini menjembatani pasien terhadap tenaga medis dalam memberikan pelayanan kepada pasien,” tegasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version