Pelaku Pemukulan Pemotor di Trangkil Pati Dikenakan Pasal Berlapis

Pelaku Pemukulan Pemotor di Trangkil Pati Dikenakan Pasal Berlapis

PATI, Lingkarjateng.id – Polresta Pati melalui Kasatreskrim, Kompol Ongkoseno Gradiarso Suhakar menyebut pelaku pemukulan berinisial R terhadap dua remaja berinisial M dan A di Dukuh Wonokerto (Gandong), Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati akan dijatuhi dijatuhi pasal berlapis.

Sebelumnya, R (26) warga Kelurahan Pati Lor memukul M dan A warga Dusun Gandong, Desa Pasucen lantaran tidak terima mobilnya ditabrak dari belakang oleh kedua remaja pada Sabtu, Mei 2023 sekitar jam 16.30 WIB. Atas perbuatannya itu, R hampir dimassa oleh warga sekitar.

Tak Terima Mobil Diserempet, 2 Pemotor Warga Trangkil Pati Dianiaya

“Tersangka dikenai pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Selain itu kita kenakan UU Perlindungan Anak pasal 76 C dan pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas,” jelas Kompol Ongkoseno saat dikonfirmasi pada Senin, 8 Mei 2023.

Dengan menjunjung azas equality before the law atau semua sama di hadapan hukum, saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan R sebagai tersangka.

Polisi Dalami Kasus Pemotor yang Dianiaya Pengemudi Mobil Calya Merah di Trangkil Pati

Lebih lanjut, mengenai kasus pemukulan tersebut Polresta Pati berkomitmen akan selalu mengawal lantaran segala bentuk tindak kejahatan maupun kekerasan tidak diperkenankan dilakukan oleh seseorang.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk masa hukuman menunggu hasil putusan sidang,” imbuhnya.

Disinggung soal pemberitaan yang menyebut tersangka merupakan anak dari seorang anggota Polri. Polresta Pati membantah kabar tersebut. Diketahui, R merupakan anak dari purnawirawan atau pensiunan Polri yang pensiun tahun 2021 silam. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)