Pemerintah Pusat Arahkan Pemkab Pati Tarik Retribusi Tambang Ilegal

Pemerintah Pusat Arahkan Pemkab Pati Tarik Retribusi Tambang Ilegal

PATI, Lingkarjateng.idKeberadaan tambang ilegal Kabupaten Pati membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang tidak maksimal. Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat memberikan arahan kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk menarik retribusi tambang ilegal yang beroperasi di Pati.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Zabidi ketika di temui di Pati, baru-baru ini.

“Untuk perizinan, sedari awal telah diatur melalui kewenangan dan regulasi dari provinsi. Maka ada dua mazhab terkait penarikan retribusi tambang ilegal, kalau versi Kemendagri itu disuruh memungut,” kata Zabidi.  

Sejauh ini, Zabidi menyebutkan bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) dari 10 sektor tambang di Kabupaten Pati hanya senilai Rp 250 juta.

BPKAD Catat Hanya 10 Objek Galian C di Pati yang Setor Retribusi

Menurut catatan BPKAD Pati, lanjut Zabidi, hingga triwulan kedua tahun 2023 besaran realisasi retribusi tambang yang masuk baru mencapai Rp 30,72 persen.

Awalnya, imbuh Zabidi, BPKAD Pati tertarik menggunakan regulasi Kemendagri. Akan tetapi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan untuk penarikan retribusi hanya diperbolehkan pada tambang berizin sebagai langkah antisipasi.

“Karena seolah kalau kita tarik, apa yang kita lakukan bisa sebagai landasan dari mereka (penambang ilegal). Bisa saja mereka bilang, aku sudah bayar pajak, kok, dipermasalahkan,” bebernya.

Menurut Zabidi, saat ini langkah yang bisa diterapkan BPKAD Pati untuk menggenjot retribusi tambang adalah dengan melaporkan tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Pati kepada Provinsi Jawa Tengah agar didorong untuk mengurus perizinan.

“Selama ini yang ilegal belum dipungut. Kita dorong perizinannya. Sebab, bukan kewenangan kami kalau pengajuan izin. Itu termasuk volume berapa hektare lahan yang digali, untuk menentukan tarif retribusi pajaknya, nanti kewenangan di provinsi,” tegasnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Koran Lingkar)