Petani Pundenrejo Pati Kembali Gelar Aksi Tuntut Pengembalian Hak Tanah

Petani Pundenrejo Pati Kembali Gelar Aksi Tuntut Pengembalian Hak Tanah

PATI, Lingkarjateng.id – Petani Pundenrejo yang tergabung ke dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) kembali melakukan aksi dan pernyataan sikap di lahan garapan petani yang diklaim dengan Hak Guna Bangunan HGB oleh PT Laju Perdana Indah, pada Kamis, 7 Maret 2024.

Aksi tersebut diadakan sebagai bentuk perjuangan petani bahwa, tanah HGB PT Laju Perdana Indah harus segera dikembalikan kepada rakyat. Pasalnya HGB PT Laju Perdana Indah akan habis pada 27 September 2024 mendatang.

Perjuangan petani Pundenrejo untuk merebut kembali tanah seluas 7,3 Hektar yang saat ini diklaim dengan HGB oleh PT Laju Perdana Indah sudah berlangsung lama. Konflik yang berkepanjangan membuat petani Pundenrejo kehilangan sumber penghidupan.

BPN Pati Enggan Komentari soal Pengrusakan Banner Kesepakatan dengan Petani Pundenrejo

Koordinator GERMAPUN, Udin mengatakan bahwa petani memanfaatkan lahan garapan untuk keberlangsungan hidup sebelum lahan tersebut dikuasai PT Laju Perdana Indah.

“Sebelum lahan dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah, petani menjadikan lahan garapannya untuk keberlangsungan hidup, namun ketika tanah garapan petani hilang, petani terjerumus dalam jurang kemiskinan,” ujar Koordinator GERMAPUN, Udin, pada Kamis, 7 Maret 2024.

Petani Pundenrejo menuntut, Kementerian ATR/BPN RI untuk memberikan pernyataan bahwa PT Laju Perdana Indah telah melanggar hukum dan mencabut Izin HGB PT Laju Perdana Indah.

Kemudian, Kementerian ATR/BPN RI tidak boleh memberikan izin baru dalam bentuk apapun terhadap tanah yang sedang diperjuangkan oleh petani Pundenrejo kepada PT Laju Perdana Indah.

PG Pakis Pati Bungkam Soal Perpanjangan Izin HGB Lahan Petani Pundenrejo

Selain itu, aksi tersebut juga menuntut Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Kanwil ATR/BPN RI Provinsi Jawa Tengah untuk tidak memberikan Rekomendasi pengajuan izin baru PT Laju Perdana Indah dalam bentuk apapun serta PT Laju Perdana Indah mengembalikan tanah kepada petani Pundenrejo.

Jika tuntutan tersebut tidak didengar, lanjutnya, maka petani Pundenrejo bakal terus melakukan perjuangan yang lebih besar.

“Apabila tidak diindahkan petani Pundenrejo tidak akan segan untuk terus melakukan perjuangan yang lebih besar sampai tanah kembali kepada petani,” tegasnya.

Di tengah-tengah konflik yang berkepanjangan, alih-alih mengembalikan tanah kepada petani Pundenrejo, ia menilai, negara seakan-akan tidak mempunyai keberpihakan kepada petani.

Rebut Kembali Hak Tanah, Petani Pundenrejo Pati Tuntut 4 Hal ke BPN

Ia mengatakan, hukum hanya dijadikan sebagai alat legitimasi bagi negara untuk terus mempertahankan penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh Korporasi besar seperti PT Laju Perdana Indah.

“Lahan petani Pundenrejo yang diklaim oleh PT Laju Perdana Indah disalahgunakan oleh pemegang hak, Kementerian ATR/BPN RI seharunya menjadikan hal tersebut sebagai bukti untuk mencabut dan atau tidak lagi memberikan izin baru dalam bentuk apapun kepada PT Laju Perdana Indah,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version