Petisi Tolak Perpanjangan Izin Tambang di Pegunungan Kendeng Pati Capai Ribuan Tanda Tangan

Dapat Banyak Dukungan Petisi Tolak Perpanjangan Izin Tambang di Pegunungan Kendeng Pati Penuh Ribuan Tanda Tangan

PATI, Lingkarjateng.id – Upaya pembelaan terhadap kawasan Pegunungan Kendeng terus dilancarkan oleh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. 

Sebagai upaya penolakan, JMPPK telah membuat petisi terhadap perpanjangan izin penambangan di Kecamatan Tambakromo agar tidak bisa diperpanjang lagi. Dari petisi tersebut, sekitar 200 ribu tanda tangan dari masyarakat menjadi simbol penolakan keberadaan tambang di Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Terlebih, proses izin pertambangan sejak 8 Desember 2014 sampai 2017 belum diperpanjang lagi.

“Kami mendapat dukungan tanda tangan dari berbagai kalangan, aktivis, mahasiswa, bahkan pemegang saham di luar negeri. Di mana isi petisi tersebut penolakan perpanjangan izin penambangan kawasan Pegunungan Kendeng di Tambakromo,” ujar Gunretno.

Sejauh ini, ia mengaku jika mengajak masyarakat bersatu melawan korporasi tidaklah mudah. Gunretno menyatakan, pernah dianggap sebagai pembohong dan penebar hoaks atas rencana pendirian pabrik semen. Bahkan, ia juga dikecam oleh masyarakat di 14 desa se-Kecamatan Tambakromo karena dianggap provokator.

“Saat membela Pegunungan Kendeng di Tambakromo, saya kerap difitnah oleh sejumlah pihak sebagai provokator. Bahkan upaya mengajak warga menolak aktivitas pertambangan dianggap hoaks belaka,” tuturnya.

Pada akhirnya, kata dia, perusahaan pabrik semen melakukan pertambangan di Kecamatan Tambakromo yang memakan 500 hektare area hutan. Di sisi lain, kepala desa, perangkat desa, dan warga justru belum sadar jika lingkungannya dieksploitasi. Padahal, Gunretno telah berupaya meyakinkan masyarakat agar tidak mudah dikelabuhi perusahaan. 

“Saat itu memang benar kejadian, para petinggi desa kaget, akhirnya kepala desa, perangkat desa, dan warga berpaling mendukung gerakan JMPPK untuk melawan penambangan,” jelasnya.

Gunretno menyatakan, pertambangan di Tambakromo terungkap setelah dia diundang untuk menjadi narasumber seminar yang diselenggarakan oleh perusahaan terkait. Dalam forum tersebut, perusahan meminta izin resmi dari pemerintah setempat.

“Kemudian, izin pun dikeluarkan dan akhirnya warga terkejut,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)

Exit mobile version