Sejak Oktober 2023, Dinsos P3AKB Pati Tangani 80 Kasus Pernikahan Anak

Sejak Oktober 2023 Dinsos P3AKB Pati Tangani 80 Kasus Pernikahan Anak

PATI, Lingkarjateng.id – Jumlah angka pernikahan anak yang diterima Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati sejak Oktober 2023 mencapai 80 kasus.

Hal itu disampaikan Kepala Dinsos P2AKB Kabupaten Pati Indriyanto dalam acara “Peringatan Hari Ibu dan Seminar serta Apresiasi Penulisan Ikrar Stop Kekerasan Anak, Bullying, dan Perkawinan Anak” di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu, 6 Desember 2023.

Untuk pasangan di bawah umur yang akan menikah, kata dia, bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama yang sebelumnya juga harus mengantongi surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinsos P3AKB.

“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Pati Nomor 444.1/5879 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Pati, untuk perkawinan anak memang harus ada dispensasi dari pengadilan. Sebelum ada dispensasi dari pengadilan, memang ada rekomendasi dari Dinsos P3AKP melalui PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga),” ujar Indriyanto.

Ia menjelaskan bahwa calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan, sebelumnya bakal diedukasi melalui PUSPAGA. Tujuannya agar catin lebih siap dalam membangun rumah tangga, baik dari segi fisik maupun psikis atau disarankan untuk menunda pernikahan sampai umurnya cukup.

“Calon pengantin yang umurnya kurang ini ke tempat kami akan ada istilahnya kalau bisa ditunda ya ditunda. Tapi kalau tidak, kami memberikan ilmu lah terkait pemberdayaan, bagaimana reproduksi sehat, bagaimana keagamaannya. Kemudian dari sisi psikologis sudah siap belum,” jelasnya.

Berdasarkan data dari PUSPAGA, lanjut dia, sudah ada 80 kasus pernikahan anak di Kabupaten Pati.

“Sampai sekarang sudah ada 80 kasus yang kita tangani. Kita baru ada surat edaran Pak Bupati bulan Oktober memfungsikan PUSPAGA,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dari puluhan anak-anak yang mengajukan surat rekomendasi ke Dinsos P3AKB untuk melangsungkan pernikahan, beberapa di antaranya masih ada yang duduk di bangku sekolah.

“Kita proses, kita konseling. Rata-rata ada yang sudah hamil, ada yang sudah ditentukan harinya. Dari data ada yang masih sekolah. Tapi rata-rata sudah lulus sekolah,” tuturnya.

Atas permasalahan tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mengedukasi anak supaya tidak menikah di usia yang terlalu muda. Hal itu bertujuan untuk menghindari perceraian ataupun kelahiran anak stunting.

“Kepada orang tua dan anak yang melakukan perkawinan yang di bawah umur, kalau bisa disiapkan mental, reproduksi, dan lain-lain. Kalau bisa ditunda sampai batas waktunya. Perkawinan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version