Buang Sampah di Sungai Didenda Rp 50 Juta, DLH Pati: Masyarakat Belum Sadar

Buang Sampah di Sungai Didenda Rp 50 Juta DLH Pati Masyarakat Belum Sadar

PATI, Lingkarjateng.id Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Garis Sempadan, yang mengatur tentang ancaman buang sampah di sungai, dirasa belum berjalan maksimal.

Bahkan, dicantumkan denda hingga Rp 50 juta bagi pembuang sampah di sungai, tidak menjadikan para oknum bergeming. Hal tersebut, terlihat dari beberapa sungai di Pati yang masih dipenuhi dengan sampah. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Tulus Budiharjo mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di sungai. Akan tetapi, upaya tersebut belum berhasil untuk menyadarkan masyarakat.

Tulus juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan papan peringatan. Tak hanya itu saja, ia juga sudah melakukan sosialisasi Perda di semua kecamatan dan menyediakan sarana tempat pembuangan sementara (TPS).

“Memang itu Perda ada. Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang di aliran sungai. Tapi memang membangun kesadaran belum berhasil. Memang ada beberapa warga yang membuang sampah di kali itu,” ujar Tulus. 

Sementara, ia beberapa kali menggandeng Satpol PP Pati dan berhasil menangkap beberapa oknum yang membuang sampah di sungai. Kemudian oknum yang membuang sampah tersebut diberikan pembinaan.

“Untuk jera belum ada. Kami harapkan masyarakat di sekitar bisa menegur agar tak ada yang membuang sampah. Karena itu mengganggu masyarakat lainnya,” harapnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)