Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu, DPRD Pati Warsiti Imbau Masyarakat Jauhi Miras

miras

PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti mengajak seluruh masyarakat menjaga ketertiban di Kabupaten Pati dengan ikut mengendalikan peredaran miras. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Warsiti menerangkan, penyebaran miras yang terlalu masif dapat menimbulkan permasalahan ketertiban, kekerasan, dan sebagainya. Oleh sebab itu, dirinya meminta perhatian masyarakat Pati agar bersama mencegah penjualan miras secara bebas.

“Kita membut Perda kan ada sebabnya, dan harapannya kalau kita ketahui dengan adanya miras itu rentan dengan ketertiban, memicu kekerasan, hal-hal yang negatif. Sehingga mohon pemerintah daerah dan masyarakat memahami karena (bisa memicu/red) sesuatu yang tidak kita inginkan,” ucap Warsiti.

Anggota Komisi A DPRD Pati tersebut mengatakan, pelanggar Perda nomor 1 tahun 2023 ini harus diberikan sanki baik secara administratif maupun pidana. Dengan begitu, ketertiban Wilayah Pati akan terjaga.

“Ada perda tapi masih tetap melanggar itu kan tetap ada sanksi. Sehingga ayo bareng-bareng kita menciptakan Pati ini lebih kondusif apalagi menghadapi tahun-tahun politik seperti ini,” tuturnya.

Menurut Perda nomor 1 tahun 2023 pasal 21-23 bab IX tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, penjual, pengecer, perorangan dan/atau badan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis yakni penghentian sementara, denda administrati, dan pencabutan ijin usaha.

Atau dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 sesuai pasal 31-34 bab XV Perda nomor 1 tahun 2023 tentang Ketentuan Pidana.

“Untuk sanksi pertama sanksi admistrasi, terus kalau masih nanti tetap berjalan, itu ada (hukuman/red) kurungan dan denda,” Pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version