Diangkut Truk, Ribuan Botol dan 2 Jerigen Miras Disita di Pati

Diangkut Truk Ribuan Botol dan 2 Jerigen Miras Disita di Pati

PATI, Lingkarjateng.id – Ribuan botol minuman keras (miras) dan 2 jeriken berisi miras disita dari sebuah truk di pinggir Jalan Pantura Pati-Juwana turut Dukuh Gempol, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi pada Senin, 29 Januari 2024 mengatakan bahwa, adanya truk yang mengangkut ribuan botol miras itu terungkap pada Minggu, 28 Januari 2024 pukul 15.00 WIB, hingga akhirnya ribuan botol miras tersebut disita.

“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapati di dalamnya terdapat miras jenis arak,” ungkapnya.

Berbekal informasi dari warga, bahwa ada truk dengan nomor polisi (nopol) K 8549 S berhenti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang mengangkut miras jenis arak, tim Reskrim Polsek Juwana kemudian terjun ke lokasi dan menggeledah truk tersebut.

Petugas kepolisian akhirnya menemukan arak yang dikemas dalam botol air minum ukuran 600 ml sebanyak 1.281 botol. Selain itu, ada juga arak yang dikemas dalam jerigen ukuran 60 liter sebanyak 2 jeriken.

Petugas kemudian mengamankan ribuan botol miras dan 2 jeriken tersebut.

“Selanjutnya mengamankan barang bukti miras beserta identitas pemilik truk,” tuturnya.

Pemilik diketahui berinisial G alias Sarimek (60) warga Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Pelaku G kemudian diamankan di Mapolresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pati tentang Minuman Beralkohol.

G kemudian dijerat dengan tindak pidana Pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa ijin sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version