Disanksi hingga Rp 15 Juta, Ketua DPRD Pati Ingatkan Larangan Jual Miras

Disanksi hingga Rp 15 Juta Ketua DPRD Pati Ingatkan Larangan Jual Miras

PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pati melarang peredaran atau jual beli minuman keras atau miras, termasuk saat bulan Ramadhan nanti. Razia minuman keras pun kerap digencarkan untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengingatkan kepada seluruh masyarakat Pati untuk tidak menjual ataupun membeli miras. Terlebih saat ini Kabupaten Pati telah memiliki Peraturan Daerah atau Perda yang mengatur keberadaan miras.

Dalam Perda tersebut, Ketua DPRD Pati Ali mengatakan bahwa telah tersirat sanksi yang bakal diterima oleh distributor, pengecer maupun pengguna miras. Salah satunya adalah ancaman denda yang mencapai jutaan rupiah.

Rapat Paripurna DPRD Pati, Bupati Beri Pendapat Terkait Raperda Miras

“Perbedaannya, salah satunya di denda kita beratkan, yang sebelumnya mungkin Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta, untuk perda yang baru ini bisa mencapai Rp 10 juta-Rp 15 juta,” ungkapnya.

Raperda Miras tersebut merupakan inisiasi perubahan atas Perda nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras yang telah disahkan pada Kamis, 9 Februari 2023.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Pati Ali menjelaskan bahwa penindakan hukum belum dilakukan kepada distributor karena status izin dari distributor itu yang mengeluarkan dari pusat.

Gerebek 2 Warung, Puluhan Botol Miras di Ngemplak Kidul Pati Berhasil Diamankan Petugas

Sehingga, Ketua DPRD Pati Ali mengharapkan keberadaan Perda Miras bisa mengakomodir penindakan terhadap pelanggar baik bagi penjual maupun pembeli.

“Kalau untuk distributor itu izinnya langsung dari pusat jadi tidak bisa. Memang, ya, untuk yang pembeli kemudian menjual itu dengan ketentuan yang telah diterangkan dalam Raperda tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro juga sepakat untuk melarang peredaran Miras selama Ramadhan. Dirinya menyebut, sudah seharusnya masyarakat menjaga marwah agama Islam untuk tidak memperjualbelikan miras.

“Kalau miras jangan sampai , ya. Intinya selama Ramadhan Pati harus kondusif,” ucapnya, pada Senin, 20 Maret 2023. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)