Diskominfo Pati Bagikan Langkah Lindungi WhatsApp dari Akses Ilegal

Diskominfo Pati Bagikan Langkah Lindungi WhatApp dari Akses Ilegal

PATI, Lingkarjateng.id – WhatsApp banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling berkomunikasi baik untuk keperluan bisnis atau pun kepentingan lain. Dalam bekerja, WhatsApp juga sering digunakan untuk mengirimkan beberapa dokumen.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto mengimbau agar pengguna WhatsApp waspada terhadap akses ilegal. Oleh sebab itu, pihaknya membagikan langkah-langkah untuk melindungi WhatsApp agar aman dari peretas.

“Keluar dari semua prangkat yang tidak dikenal dalam daftar WhatsApp Web,” kata Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto.

Ia menjelaskan, langkah ini akan menghentikan peretas untuk membaca obrolan pada WhatsApp. Ia juga meminta agar tidak meninggalkan ponsel disembarang tempat.

Antisipasi Kejahatan Siber, Diskominfo Pati Beri Tips Jitu Lindungi Data Pribadi

“Kunci semua aplikasi untuk mencegah orang tak dikenal mengakses aplikasi,” tambahnya.

Ia juga mengimbau, agar tidak sembarangan menyambungkan ponsel ke jaringan WiFi yang tidak dikenal, bahkan tidak diketahui tingkat keamanannya. Hal tersebut untuk mencegah agar WhatsApp terhindar akses ilegal atau diretas.

Jika WhatsApp telah diretas, masyarakat bisa menonaktifkan akun dengan mengirim email ke support@whatsapp.com. Sehingga akun WhatsApp akan otomatis terhapus jika tidak diakses selama 30 hari.

“Selalu menggunakan two step verification,” tuturnya.

Ratri juga meminta agar selalu menggunakan two step verification, untuk menambah lapisan keamanan ekstra pada WhatsApp. Langkah tersebut digunakan untuk memastikan bahwa orang yang berusaha mengakses akun tersebut benar-benar hanyalah pemilik pribadi. Imbauan tersebut juga disampaikan oleh pihaknya melalui Instagram resmi Diskominfo Pati. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)