Disperkim Pati Peringatkan Developer Perumahan Wajib Sediakan Lahan Pemakaman

Disperkim Pati Peringatkan Developer Perumahan Wajib Sediakan Lahan Pemakaman

PATI, Lingkarjateng.id – Banyaknya developer atau pengembang perumahan di Kabupaten Pati menimbulkan sejumlah persoalan terhadap keberlangsungan di lingkungan masyarakat setempat. Salah satunya adalah nihilnya lahan pemakaman di areal perumahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Joko Cipto Hartono menyebutkan bahwa sesuai aturan yang berlaku setiap perumahan harus menyediakan pemakaman. Sebab namanya kawasan hunian perumahan, masalah pemakaman harus masuk di ruang lingkup perumahan tersebut bukan mengandalkan pemakaman desa.

“Kalau sesuai aturan, 2% dari jumlah lahan perumahan yang disediakan developer bisa disediakan untuk pemakaman,” jelasnya, pada Selasa, 4 Juli 2023.

Joko menyebut, 2% lahan pemakaman itu melihat kapasitas kawasan perumahan di Kabupaten Pati. Faktanya, hal tersebut belum maksimal diterapkan oleh pengembang perumahan.

Pihaknya mencontohkan opini warga dalam public hearing beberapa waktu lalu. Saat itu Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, menyampaikan bahwa dari 18 titik perumahan di desanya tidak ada fasilitas pemakaman. Mirisnya, ada pemakaman yang masih menumpang di lahan pemakaman warga dan sampai sekarang belum ada izinnya. Kendati begitu, pihak Disperkim tidak bisa mengakomodir persoalan tersebut karena hal tersebut bukan ranahnya.

“Kami tidak berani mengakomodir masalah ini untuk dimasukan di raperda perumahan yang baru dirancang. Karena tidak ada satupun dinas kita, yang mengurusi tupoksi tersebut,” imbuhnya.

Oleh karena itu pihaknya menyarankan jika pihak pengembang perumahan tidak mampu menyediakan lahan, maka bisa kerja sama dengan pihak desa di wilayah perumahan tersebut.

“Secara umum, kita belum punya dasar mengenai penanganan hal tersebut. Syarat itu (adanya pemakaman), itu tidak menjadi syarat. Maka sementara diurus kerjasamanya dengan desa,” tandansya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Koran Lingkar)