DPRD Pati Sukarno Ingatkan Jangan Ada Pungli di Pemerintahan Desa

DPRD Pati Sukarno Ingatkan Jangan Ada Pungli di Pemerintahan Desa

PATI, Lingkarjateng.id – Pungli atau pungutan liar sering dijumpai oleh masyarakat dalam kepengurusan dokumen penting. Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Pati M. Nur Sukarno mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap oknum pungli.

Sukarno mengatakan, kasus semacam ini seringkali terjadi pada Pemerintahan Desa (Pemdes). Menurutnya, kehidupan masyarakat desa yang tradisional sering kali dimanfaatkan oleh oknum Perangkat Desa untuk meminta biaya tambahan atau pungli.

“Pungutan apapun kalau tidak ada dasar hukumnya termasuk KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Misalnya, pungutan oleh oknum di Pemerintahan Desa dari hasil pertanian (upeti) sudah termasuk KKN. Walaupun itu merupakan budaya sejak dulu. Sangat membebani petani,” kata Sukarno.

Ia mengatakan, keadaan negara yang sudah merdeka maka sudah seharusnya masyarakat tidak menganut sistem feodal seperti upeti pada zaman penjajahan dulu. Menurutnya, peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sangat diperlukan untuk menghapus tindakan yang sangat merugikan rakyat kecil tersebut.

Lebih lanjut, anggota DPRD Pati ini juga mengingatkan bahwa sudah ada Undang-Undang yang mengatur soal KKN. Sehingga, ia berharap agar praktik pungli tidak dibiarkan begitu saja.

“Hukum adat pun kalau menjadi beban masyarakat yang sangat merugikan harus dihentikan, karena sekarang sudah ada peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Jika di kemudian hari masyarakat menemukan praktik pungli, terutama dilakukan oleh Perangkat Desa, anggota Komisi B DPRD Pati ini meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib.

Selaku anggota DPRD Pati, dirinya ingin praktik kuno tersebut dihapus sepenuhnya dalam kehidupan bermasyarakat. Ia pun akan senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mengayomi dan menyejahterakan masyarakat Pati.

“Perilaku oknum Pemerintahan Desa tersebut perlu ada penyelesaian dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati. Sehingga, praktik upeti atau pungli tersebut bisa diselesaikan tanpa ada gejolak di masyarakat desa,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)