DPRD Pati Warsiti Minta Penyebaran Miras Ditekan

DPRD Pati Warsiti Harap Masyarakat Patuhi Aturan Penjualan Miras

PATI, Lingkarjateng.id – Maraknya minuman keras (miras) yang beredar di masyarakat di wilayah Pati, kini semakin tak terkendali. Banyak miras yang beredar di warung-warung kecil sampai hotel bintang tiga tanpa pengawasan yang ketat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti berharap masyarakat maupun pedagang mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Tujuannya agar peredaran miras di Pati sesuai dengan aturan yang berlaku.

Warsiti pun menilai hal ini menjadi tantangan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menertibkan penyebaran miras.

“Nah itu untuk Kabupaten Pati kan sudah ada ya Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 itu dimana memang untuk Pati berharap tidak ada peredaran  minuman keras (miras). Akan tetapi untuk wilayah Pati kan rentan sekali, peredarannya sangat tidak bisa kita kendalikan. Nah ini yang menjadi kerja keras paling tidak dinas-dinas terkait,” ucap Warsiti.

Anggota Komisi A itu mengatakan, OPD yang berperan aktif yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian harus sering terjun ke lapangan untuk mengawasi peredaran miras. Selain itu pelaku penyebaran miras juga harus ditindak tegas sesuai dengan aturan.

Di satu sisi, Warsiti juga menyayangkan proses perijinan yang melibatkan banyak pihak sehingga membuat penjual miras enggan mengurus perijinan. Hal tersebut mengakibatkan banyak penjual mengedarkan miras secara illegal dan sulit untuk dikendalikan.

“Yang biasa sih, paling intens dari Satpol PP, tidak menutup kemungkinan tetap harus ijin jadi juga melibatkan perjinan, perdagangan, juga kepolisian. Cuman karena ijinnya tidak ada di Pati untuk pengedar, jadi ya ini kan menjadi kendala juga menindaknya dari Satpol PP sendiri juga kesulitan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version