Isu Perubahan Aturan Seragam Sekolah Pasca Lebaran, Ini Penjelasan Disdik Pati

Isu Perubahan Aturan Seragam Sekolah Pasca Lebaran Ini Penjelasan Disdik Pati

PATI, Lingkarjateng.id Masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid dihebohkan terkait kabar perubahan aturan seragam sekolah usai lebaran 2024. Hal ini sudah dibantah pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bahwa aturan seragam sekolah tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Deyas Yani Rahmawan menyampaikan penerapan aturan seragam bagi siswa sekolah masih sama.

“Di Jawa Tengah belum ada perubahan kebijakan, masih tetap sama seperti tahun lalu,” ujar Deyas, Senin, 15 April 2024.

Aturan terkait seragam sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 yang sampai saat ini masih berstatus berlaku.

Dalam peraturan tersebut, terdapat dua pakaian seragam yang diwajibkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA yaitu seragam nasional dan pramuka. Selain dua jenis seragam tersebut, sekolah diperbolehkan mengatur pakaian seragam siswa yang sesuai dengan ciri khas sekolah.

Lalu dalam Permendikbud Nomor 50/2022 itu juga terdapat aturan seragam pakaian adat. Untuk pakaian adat dapat diatur pemerintah daerah masing-masing sesuai kewenangannya.

“Kita tunggu saja kebijakan dari Pemprov Jawa Tengah,” sambungnya.

Dalam pelaksanaannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati Tulus Budiharjo mengatakan sudah menerapkan aturan tersebut baik di sekolah dasar maupun menengah. Walaupun, masih ada sekolah yang hingga kini belum menerapkannya. Secara teknis, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

“Kalau pelaksanaannya sebetulnya sekolah sudah melaksanakannya. Ada yang belum, di aturan tersebut ‘kan intinya ‘kan tidak memaksakan, sehingga murid tidak boleh dipaksakan untuk membeli seragam yang baru,” jelasnya, Senin, 15 April 2024.

Tulus menerangkan sekolah tidak boleh mengkondisikan pembelian seragam baik melalui koperasi sekolah maupun cara lain. Siswa dibebaskan untuk membeli seragam maupun baju adat dimanapun mereka ingin.

Selain itu, siswa juga tidak diharuskan membeli seragam yang memiliki kualitas dan harga yang sama. Dengan catatan, seragam yang dibeli sama atau tidak terlalu berbeda dengan yang lainnya.

“Tidak boleh ada pengondisian-pengondisian dalam artian wisata juga sudah tidak ada pengondisian, bebas. Kemudian seragam juga tidak boleh ada pengondisian, dalam artian harus beli dari koperasi sekolah,” paparnya.

Tulus berharap, kedepannya semua sekolah yang ada di Pati dapat menerapkan peraturan seragam baju adat mengingat tujuannya yang baik. Namun, jangan sampai siswa merasa terbebani dengan penerapan aturan seragam baru di sekolah.

“Mungkin lambat laun bisa mengikuti aturan tersebut, diharapkan tadi ada pakaian adat, pakaian nasional tapi tidak harus serta merta diterapkan sekarang. Kalau diterapkan langsung sekarang dan diwajibkan ‘kan tetap membebani siswa,” paparnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)