Komisi D DPRD Pati Bakal Tindak Tegas Kasus Pungli di Sekolah

Komisi D DPRD Pati Bakal Tindak Tegas Kasus Pungli di Sekolah

PATI, Lingkarjateng.id – Pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan dalih iuran dinilai dapat memberatkan orang tua siswa selaku wali murid. Oleh karena itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Didin Syafruddin, mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk melapor jika ada dugaan pungli yang dilakukan oleh sekolah.

Anggota DPRD Pati dari Komisi D ini menilai jika ada suatu iuran yang mengatasnamakan pembangunan sekolah itu tidak benar. Lantaran semua sekolah, khususnya sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Yang namanya pungutan liar itu ‘kan tidak ada dasar hukum dan landasannya. Jika ada sekolah yang melakukan itu harus kita tindak tegas,” tegasnya.

Pihaknya yang duduk di Komisi D selaku mitra kerja dari Disdikbud mengaku siap menindak tegas sekolah apabila ada laporan pungli disertai bukti kuat.

“Syukur-syukur kalau ada yang melaporkan ke kita DPRD Komisi D, tentu akan kita panggil karena kadang-kadang informasi yang kita terima tidak benar. Yang penting ada data fakta dan saksi, monggo kita klarifikasi bareng dengan sekolah dan wali murid,” ujarnya.

Di sisi lain, Kabid SMP Disdikbud Pati, Fauzin Futiarso, mengungkapkan jika selama ini uang yang diminta dari pihak sekolah negeri bukanlah pungli melainkan sumbangan sukarela.

“Di Kabupaten Pati ini tidak ada pungli. Yang beredar dana yang diminta dari wali murid bukan pungli tetapi sumbangan sukarela. Maka tidak ditentukan nominalnya, siapa saja boleh menyumbang dan disumbang,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Didin berharap tidak ada pungli atau iuran lain dari sekolah yang memberatkan masyarakat. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)