Lagi Ngamar di Kos, 8 Pasangan Ilegal Terciduk Satpol PP Pati

Lagi Ngamar di Kos 12 Pasangan Ilegal Terciduk Satpol PP Pati

Pati, Lingkarjateng.id – Sebanyak 8 pasangan ilegal digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan razia tempat hiburan malam dan kos di Kecamatan Pati dan Kecamatan Margorejo pada Kamis, 10 November 2022.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono menjelaskan razia tersebut dilakukan jam 20.00 WIB dengan melibatkan 20 personel dan sejumlah personel dari berbagai pihak.  Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas gangguan ketertiban lingkungan.

“Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut aduan masyarakat yang melaporkan bahwa terdapat karaoke ilegal dan tempat kos yang peruntukkannya dinilai melanggar aturan dan meresahkan masyarakat sekitar,” ujar Sugiyono saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 November 2022.

Dalam razia itu, Satpol PP Pati mengamankan delapan pasangan ilegal yang tidak bisa menunjukkan surat nikah. Bahkan, petugas juga mengamankan sejumlah anak di bawah umur. Sugiyono menyebutkan, ada lima anak di bawah umur yakni tiga cewek dan dua cowok. Mereka diamankan dari kos Ex Putra Sima.

Kedelapan pasangan yang terciduk kemudian diamankan ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Selain pembinaan, petugas juga meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.

“Maka yang bersangkutan di kembalikan ke rumah masing-masing bersama anggota keluarga atau orang tuanya yang sebelumnya kita panggil,” ucapnya.

Sedangkan kepada pemilik dan pengelola kos, ia mengimbau agar tidak menyewakan kamar untuk segala kegiatan yang menyimpang. Apalagi sampai meresahkan masyarakat kembali. 

Selain mengamankan delapan pasangan ilegal, Satpol PP Pati juga menyita 11 botol minuman keras dari Karaoke Giras. Dirinya mengatakan bahwa sejumlah minuman keras itu memiliki kadar alkohol melebihi ketentuan. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)