Mundur dari Wagub Jateng, Gus Yasin Mantap Nyalon DPD RI

Mundur dari Wagub Jateng Gus Yasin Mantap Nyalon DPD RI

SEMARANG, Lingkar.news Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) resmi mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Jawa Tengah, pada Kamis, 11 Mei 2023.

Diketahui, Gus Yasin mendaftar calon anggota DPD RI pukul 11.00 WIB. Ia mengaku mendaftar sebagai calon anggota DPD setelah melakukan koordinasi dengan kerabatnya.

“Pada hari ini saya datang ke Kantor KPU Jawa Tengah untuk mengikuti tahapan-tahapan Pemilu 2024. Saat ini saya diantar oleh tim kecil karena memang persyaratan untuk masuk ke ruangan tidak banyak hanya dibatasi 5 orang,” kata Gus Yasin.

Dirinya memilih hari Kamis sebagai hari pendaftaran berdasarkan petuah dari sang ayah KH Maimoen Zubair, Kamis Pahing merupakan hari yang baik untuk pemimpin.

Kembali Nyalon DPD RI, LaNyalla Setor Berkas Pendaftaran ke KPU Jatim

“Pemilihan hari ini tentu yang pertama ini hari Kamis menurut orang Jawa hari Kamis Pahing dinggo (untuk) pemimpin. Saya mengikuti mbah Moen saja. Karena tanggal ini tanggal 11 maka saya jamnya ke KPU jam 11.00 WIB. Saya ikuti (Mbah Moen), beliau biasanya hari Kamis,” ujarnya.

Terkait jabatan wagub, dirinya sudah siap mengundurkan diri karena memang itu aturannya. Koordinasi dengan KPU sudah dilakukan sebelum dibuka pendaftaran terkait syarat pendaftaran calon anggota DPD.

“Jadi untuk pengunduran diri sebagai wagub kemarin kita sebelum dibuka pendaftaran sudah ada koordinasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Jateng. Kita dikumpulkan semua baik itu dari calon DPD maupun dari Parpol. Terkait dengan pengunduran diri, yang kami tahu kemarin diinformasikan, apabila akhir jabatannya itu sebelum penetapan, tidak wajib untuk mengundurkan diri, akan tetapi ini sebuah persyaratan. Maka kami juga melayangkan surat pengunduran diri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Paulus Widyantoro menjelaskan, Gus Yasin telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada atasannya sesuai aturan. Keputusan SK pengunduran diri itu harus diterima KPU sebelum 3 November 2023.

“Saat menyerahkan itu kan menyerahkan surat pengunduran diri yang diterima atasannya langsung. SK pemberhentian diterima KPU sebelum daftar calon tetap 3 November. Masih dalam proses. Yang penting SK sudah kita terima sebelum DCT,” jelasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-FathKoran Lingkar)