PATI, Lingkatjateng.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pesantren akan kembali diulang dari panitia khusus (Pansus) Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati.
Sebelumnya, Raperda Pesantren telah rampung dibahas Pansus dan sudah disetujui pihak eksekutif, dalam hal ini Penjabat Bupati Pati, serta tinggal menunggu pembahasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Akan tetapi izin kelanjutan Raperda Pesantren ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya saat ini Kabupaten Pati tengah dipimpin oleh penjabat bupati. Beda kasus jika saat ini yang memimpin adalah bupati.
Wakil Ketua III DPRD Pati, Muhammadun mengatakan bahwa pembahasan Raperda Pesantren akan diulang kembali yang dimulai dari pansus.
“Kemarin ada masalah sedikit, karena semua Raperda harus dapat persetujuan dari Kemendagri sedangkan saat ini kita dipimpin Pj. Berbeda jika dipimpin bupati tidak perlu minta pertimbangan Kemendagri. Kalau ini sebelum dibahas harus izin dan ternyata baru kemarin izin turun. Kita mulai lagi dari awal,” jelasnya usai memimpin Rapat Paripurna pada Rabu, 8 Februari 2023.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan membentuk tim Pansus kembali agar Raperda Pesantren bisa segera disahkan menjadi perda.
Kendati begitu, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini belum bisa memprediksikan kapan Raperda Pesantren selesai.
“Pembahasannya kemarin tidak dilanjutkan. Untuk target selesai, kami belum tahu, karena harus membentuk Pansus lagi. Nanti ketika sudah dibentuk pansus kita baru bisa memprediksi,” imbuhnya.
Seperti diketahui Raperda Pesantren ini dirancang untuk memberikan payung hukum dan melindungi keberadaan pondok pesantren. Pembahasan raperda ini juga sempat mandek. Selain izin Kemendagri belum turun, keterlambatan pembahasan Raperda Pesantren juga bentrok dengan agenda DPRD Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)