Wujudkan Transparansi, Diskominfo Pati Bagikan Daftar Informasi Publik

Wujudkan Transparansi Diskominfo Pati Bagikan Daftar Informasi Publik

PATI, Lingkarjateng.id – Informasi publik merupakan pelayanan penting yang harus disediakan pemerintah kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu indikator dalam tatanan negara demokrasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, menyebut bahwa keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (IKP).

Transformasi dan digitalisasi informasi dinilai menjadi kunci penting untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Hal ini juga yang diterapkan di Kabupaten Pati. Kendati begitu tidak semua informasi bisa dipublikasikan.

Wujudkan Keterbukaan Informasi, Diskominfo Pati Targetkan Bentuk 40 PPID Desa

“Diskominfo Pati sebagai penyedia layanan informasi menyediakan daftar informasi yang bisa dikonsumsi publik seperti informasi keuangan badan hingga informasi berkala berupa kegiatan dan kinerja badan publik. Kemudian informasi aksesbilitas disabilitas dan informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

Ratri melanjutkan, Diskominfo Pati memanfaatkan media sosial dalam diseminasi informasi publik kepada masyarakat. Salah satunya memanfaatkan channel Instagram dengan menyertakan tautan informasi terkait. Langkah ini menjadi upaya transparansi pemerintah kepada masyarakat sehingga warga bisa ikut melakukan pengawasan terhadap program kepemerintahan.

Diskominfo Pati Gelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan

Per Senin, 12 Juni 2023 Diskominfo Pati membagikan informasi berkala keuangan badan publik yang dapat di akses di bit.ly/berkala_keuanganBP, kemudian informasi berkala kegiatan dan kinerja badan publik di bit.ly/berkala_kinerjaBP. Selanjutnya, informasi berkala aksesbilitas penyandang disabilitas di bit.ly/berkala_disabilitas dan informasi dikecualikan 2023 di ppid.patikab.go.id.

Tak hanya itu, Diskominfo Pati juga memberikan bimbingan teknis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar selalu berbenah dalam menyajikan informasi serta selalu melakukan pembaruan informasi.

Setidaknya ada empat jenis informasi yang harus disampaikan petugas PPID. Antara lain, informasi berkala (harus selalu ada), informasi yang dikecualikan (data yang tidak boleh disampaikan), informasi setiap saat (bersifat wajib dan langsung disampaikan), serta informasi serta-merta (sifatnya mendesak). (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version