Dipanggil karena Kasus Pemerasan, Oknum Wartawan di Pati Mangkir

Dipanggil karena Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Pati Mangkir

PATI, Lingkarjateng.id – Kasus oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap petugas SPBU di Kabupaten Pati terus berlanjut. Sebulan pasca pelaporan, kuasa hukum Nimerodi Gulo kembali mendatangi Mapolresta Pati guna menanyakan tindak lanjut.

Gulo menjelaskan bahwa saat ini penanganan kasus sudah ditingkatkan. Begitupun dengan terlapor A yang sudah dipanggil untuk pemeriksaan.

Sayangnya dari panggilan tersebut tak digubris oleh terlapor. Sehingga Gulo mendesak pihak kepolisian untuk tegas terhadapnya.

“Kita berharap langkah selanjutnya agar dikencangkan. Terlapor juga sudah dipanggil tapi tidak datang. Karena ini sudah ditingkatkan ke pengadilan, maka ada upaya paksa untuk ditahan,” kata Gulo, pada Rabu 4 Januari 2023.

Terkait adanya korban lain yang menjadi korban A. Gulo berharap agar bersama-sama mengawal kasus ini. Dirinya juga siap menjadi kuasa hukum bersama untuk menegakkan keadilan.

“Dari adanya laporan korban lain, nanti akan dijadikan satu laporan. Karena itu rangkaian kegiatan yang dilakukan (terlapor),” tambahnya.

Korban Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Pati Bertambah

Pihak kepolisian juga diminta untuk segera mengamankan barang bukti dan menangkap paksa terlapor jika tak memenuhi panggilan.

Karena kasus ini, Gulo menyebut terlapor dikenai Pasal 368 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dengan dalih pemerasan disertai ancaman lewat pesan singkat.

Sebelumnya ramai diberitakan aksi dua oknum wartawan yang melakukan pemerasan kepada petugas SPBU Tlogowungu. Ketika kasus itu dilaporkan ke Polresta Pati ternyata ada dua SPBU lain yakni Jakenan dan Sukolilo yang juga jadi korban dua oknum wartawan ini.

Berkas Laporan Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Wartawan di Pati Baru Diproses

Kasus ini terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022. Kedua oknum wartawan ini diketahui dari Media TV 10 newsgroup.com dan radar nusantara.com. Keduanya diketahui memeras pengawas SPBU Tlogowungu sebesar Rp 15 juta.  Petugas ditakut-takuti kedua oknum wartawan dengan tuduhan melakukan kecurangan dan sengaja merekayasa proses pengisian BBM ke konsumen.

Karena takut dengan efek pemberitaan yang buruk akhirnya petugas terpaksa memberikan sejumlah uang kepada kedua oknum wartawan tersebut.

Namun setelah kasus ini sampai kepolisian, Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Pati melakukan sidak SPBU tersebut untuk melakukan pengecekan dan menyatakan tidak ada kecurangan di SPBU tersebut. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)