PATI, Lingkarjateng.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren yang diusung oleh Gabungan Komisi atau Pansus DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Pati hingga kini belum menemui titik temu. Pasalnya, laporan hasil akhir tentang Raperda Pesantren ini belum bisa disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada Senin 12 Desember 2022.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa molornya pembahasan Raperda Pesantren oleh Pansus ini dikarenakan padatnya jadwal kerja dari anggotanya. Selain itu, ia menyebut jika dalam pembahasan Raperda ini pihaknya perlu berhati-hati.
“Karena ada kunjungan Pansus jadi kita tunda dulu karena masih dibahas dalam Pansus. Selesainya nanti karena ini masih dibahas. Dalam pembahasan Raperda Pesantren ini kita perlu berhati-hati,” terangnya.
Selain itu, anggota pansus juga masih memerlukan banyak masukan dari para ulama dan tokoh agama Islam dalam penyususunan Raperda Pesantren. Terlebih raperda tersebut menyangkut soal agama, sehingga perlu kehati-hatian dalam pembahasannya.
Jika nanti sudah selesai dibahas, sambungnya Ali, DPRD baru dapat membahas dengan pihak eksekutif kemudian dilimpahkan ke gubernur untuk difasilitasi.
Pimpinan dewan juga belum bisa menjanjikan apakah Raperda ini bisa selesai di tahun 2022. Mengingat tahun 2022 akan segera berakhir dalam beberapa hari ke depan.
“Kita belum jamin apakah bisa selesai tahun ini, saya perlu berkoordinasi dengan NU Pati, Ansor, atau ulama yang punya pondok pesantren. Saya harap perda ini nanti benar-benar bermanfaat bagi warga Pati,” tandasnya.
Kendati demikian, Ali berharap Raperda Pesantren nanti dapat sempurna dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat muslim di Kabupaten Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)