Tidak Boleh Dicicil, Pemkab Pati Minta Perusahaan Bayar Penuh THR Pekerja

Tidak Boleh Dicicil Pemkab Pati Minta Perusahaan Bayar Penuh THR Pekerja

PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati mengimbau seluruh perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Surat Edaran yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor; M/2/HK.04./III/2024 tanggal 15 Maret 2024, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto mengatakan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang sudah melaksanakan pembayaran THR Keagamaan diharuskan melaporkan ke Disnaker.

“Sesuai dengan regulasi dari Kemenaker, juga imbauan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi, dan Disnaker Pati diharapkan bisa dijalankan dengan aturan yang ada,” ujarnya, Senin, 25 Maret 2024.

Pihaknya berharap, perusahaan di Bumi Mina Tani dapat segera memberikan THR kepada karyawannya. Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari surat gubernur ada sanksinya, nanti yang menyangsikan dari satuan pengawas kerja provinsi. Untuk yang tahun kemarin memberikan THR semua. Tahun ini semoga saja aman saja,” tegasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)