PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melakukan sidak ke salah satu gudang filet ikan di Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti pada Selasa, 4 Juli 2023. Rombongan anggota legislatif dari Komisi C ini, merekomendasikan penutupan gudang tempat usaha filet milik warga yang dianggap meresahkan masyarakat.
Polemik keberadaan usaha filet ikan di Desa Banyutowomembuat DPRD Pati gerah. Wakil Ketua DPRD Pati, Muhammadun, yang memimpin rombongan menyebut polusi udara dengan bau ikan yang menyengat dianggap mengganggu warga sekitar lokasi lantaran berada di tengah permukiman warga.
Pada sidak kali ini Komisi C DPRD Pati mengajak tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati untuk menguji PH air dan uji kelayakan limbah.
Politisi dari PKB itu juga mempersoalkan, lokasi Gudang filet ikan yang berdekatan dengan lokasi Madrasah ibtidaiyah (MI) dan dianggap mengganggu kegiatan belajar mengajar. Sehingga, pihaknya merekomendasikan penutupan usaha filet tersebut dalam waktu dekat ini.
“Kami di sini menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan gudang filet ikan ini. Jadi masyarakat di sekitar sini, juga masyarakat sekolah resah dengan polusi yang ditimbulkan dari industri di sini terutama polusi udara yang menimbulkan bau tak sedap,” ujar Muhammadun.
Selain itu, dari sidak tersebut diketahui usaha filet ikan di Banyutowo ini tidak memiliki izin usaha sehingga perlu ditindaklanjuti.
“Ada izin bangunannya tapi bukan izin usaha. Terkait pengaduan ini sudah dibahas di dewan. Rekomendasi kita, usaha-usaha yang dikontrol masyarakat yang sekiranya mengganggu lingkungan terutama mengganggu pendidikan, apalagi tidak punya izin sudah sepatutnya itu ditutup,” bebernya.
Sementara itu menurut pemilik usaha filet ikan Wildanu Khaladun menganggap apa yang dilakukan anggota DPRD Pati tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab Gudang filet ikan di Banyutowo tidak hanya miliknya.
Setidaknya ada delapan gudang filet di desa tersebut. Sehingga Wildanu mempertanyakan kenapa hanya tempat usahanya yang dipermasalahkan. Terlebih, dirinya juga telah membuat saluran pembuangan limbah yang langsung mengarah ke laut. Dia menganggap, persoalan bau menyengat tidak dari gudangnya.
“Keberatan kalau harus ditutup, yang ikut kerja di sini banyak dan karyawan-karyawan di sini juga dari keluarga tidak mampu. Kalau langsung ditutup dan dilarang bekerja kan kasihan karyawan saya. Apalagi ini sepihak, padahal ada 8 gudang di sini tapi di sini harus ditutup. Padahal usahanya sama, ikan yang digunakan juga sama. Intinya saya keberatan,” terang Wildanu.
Selain itu menurutnya, usaha yang tengah digelutinya itu sudah memiliki izin namun dianggap tidak sesuai dengan yang dimaksud dari pihak pemerintah.
Di sisi lain, tim DLH Pati juga akan melakukan uji kelayakan dengan mengambil sampel limbah untuk diujicoba di laboratorium. Hasil uji cob aitu nanti akan menjadi salah satu bahan pertimbangan apakah usaha filet ikan milik Wildanu layak beroperasi atau ditutup paksa. (Lingkar Network | Lingkar TV)