PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati memfasilitasi Satpol PP menggelar dialog interaktif di Radio Suara Pati 87,6 FM pada Rabu, 17 Mei 2023.
Dialog interaktif tersebut mengangkat tema “Peranan Satpol PP Kabupaten Pati dalam Upaya Penyelamatan dan Pemadaman Kebakaran”.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Sugiono, AP, M.Si selaku Kepala Satpol PP Pati, Heru Kristanto, SH selaku Kabid Damkar dan Linmas serta Wahyu Widiatmoko, SH. Acara dialog interaktif ini dipandu oleh Sdri. Adex.
Dalam dialog interaktif tersebut, pihak Satpol PP Pati menjelaskan tentang peran dan tugasnya sebagai perangkat pemerintah daerah, khususnya terkait pemadaman kebakaran.
“Satuan Polisi Pamong Praja atau disebut dengan Satpol PP adalah, perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta tugas operasional lainnya sesuai dengan SOP Satpol PP,” kata Sugiono.
Selain itu, tugas Satpol PP sesuai dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2016 termaktub dalam pasal 2 ayat (1) sub urusan kebakaran. Di mana membidangi pemadam kebakaran (damkar), yang merupakan pasukan bertugas memadamkan kebakaran, melakukan penyelamatan, dan menanggulangi bencana atau kejadian lainnya.
Petugas damkar selain terlatih untuk menyelamatkan korban dari kebakaran atau melakukan pemadaman, juga dilatih untuk menyelamatkan korban-korban bencana seperti kecelakaan lalu lintas, gedung runtuh, banjir, gempa bumi, dan lainnya.
Di lain hal, petugas damkar juga ditugaskan untuk melakukan tugas-tugas penyelamatan yang tidak menyangkut adanya kebakaran seperti pengevakuasian sarang tawon, menyelamatkan korban bunuh diri, menyelamatkan orang atau hewan yang terjebak, menanggulangi pohon tumbang, dan lainnya.
Terkadang, petugas damkar juga ditugaskan untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan kepada rakyat sipil tentang kebakaran dan cara mengatasinya.
Sedangkan, Kabid Damkar Heru Kristanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) damkar, sebagaimana yang tercantum dalam Panca Dharma Damkar.
“Yaitu pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),” kata Heru Kristanto.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Pati Ratri Wijayanto mengapresiasi masyarakat yang ikut aktif memberikan pertanyaan melalui Radio Suara Pati terkait pelayanan damkar, ular atau lebah yang masuk ke dalam rumah, dan keadaan darurat lainnya.
“Diskominfo Pati sangat mendukung acara ini karena memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelamatan dan pemadaman kebakaran dari Satpol PP Pati,” tuturnya.
Diskominfo Pati juga memberikan kesempatan yang luas bagi instandi atau masyarakat yang ingin melakukan sosialisasi program mau pun kegiatan lainnya, baik itu kepemerintahan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan teknologi. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)