Terjegal Syarat, Pati Belum Tetapkan Tanggap Darurat Bencana

Terjegal Syarat Pati Belum Tetapkan Tanggap Darurat Bencana

PATI, Lingkarjateng.id – Penetapan status tanggap darurat bencana alam di Kabupaten Pati masih menunggu klarifikasi kebenaran adanya korban meninggal dunia. Pasalnya, korban bencana yakni meninggal dunia seperti yang dimaksud dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana Pasal 4 menjadi satu-satunya syarat yang menghambat ditetapkannya status tanggap darurat bencana alam.

Sementara kriteria lain seperti cakupan lokasi bencana, kerusakan sarana dan prasarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum, serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan sudah terpenuhi.

Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati Martinus Budi Prasetya menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana alam harus memenuhi semua kriteria yang tertera dalam Perbup.

“Mengacu dari Perbup, penetapan status tanggap darurat ini ada beberapa hal yang harus kita konfirmasi lagi. Belum semua kriteria itu dipenuhi,” ujar Martinus di Pati, Kamis, 21 Maret 2024.

Ia mengatakan saat ini beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Kabupaten Demak, Kudus, Kota Semarang sudah ditetapkan sebagai status tanggap darurat bencana alam. Hanya Kabupaten Pati dan Jepara yang belum ditetapkan.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Jawa Tengah terkait kriteria yang menghambat penetapan status tanggap darurat bencana alam di Pati.

“Nanti kami akan konsultasi ke BPBD Provinsi dan Pak Bupati tidak akan berani membuat penetapan status tanggap darurat bencana manakala ternyata itu bertentangan dengan Perbub,” jelasnya.

Sebagai informasi, penetapan status tanggap darurat bencana alam di Kabupaten Pati saat ini sangat dibutuhkan. Mengingat sudah terdapat 51 desa dari 8 kecamatan yang terdampak banjir. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)